This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Senin, 10 Maret 2014

Konservasi Ekonomi Bahan Tambang: Amanat UU No. 4 Tahun 2009

Indonesia adalah negeri yang kaya sumber daya alamnya. Flora, Fauna, dan energi dan sumber daya mineral dan batubara menjadi bukti kayanya sumber daya alam negeri ini. Kekayaan ini pula yang menjadikan sumber daya alam menjadi hal yang sangat vital bagi bangsa ini, mulai dari pengelolaannya, hingga pengawasannya. Namun, tak bisa kita pungkiri, kekayaan yang kita miliki belum sepenuhnya menjadikan rakyat negara ini sejahtera. Bisa dikatakan kita sedang dijajah oleh bangsa lain dalam hal sumber energi, termasuk mineral dan batubara.
Istilah konservasi yang penulis ambil di sini adalah bagaimana barang tambang yang ada bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 33 ayat 3 disebutkan bahwa seluruh kekayaan alam dimiliki oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jelas sekali makna yang terdapat dalam UUD tersebut, rakyat harus ikut merasakan manfaat dari kekayaan alam Indonesia. Namun, hal ini bertolak belakang dengan apa yang terjadi sekarang ini, seperti yang penulis telah jelaskan di paragraf satu.
Pertambangan adalah salah satu penyumbang pendapatan negara baik dari penerimaan pajak maupun penerimaan bukan pajak. Namun patut kita tinjau kembali apakah sektor ini sudah maksimal memberikan pendapatannya ke negara? Penulis katakan belum. Indonesia bisa lebih baik lagi memanfaatkan sumber daya alam ini untuk kesejahteraan rakyat. Sebagai contoh pertambangan mineral, sumber pendapatan sebagian besar perusahaan adalah dari ekspor bahan mentah. Sehingga hasil yang didapat tidak semaksimal jika kita mengolah dan memurnikannya terlebih dahulu sehingga nilai jualnya menjadi naik.
Hal lain yang menjadikan minimnya pendapatan dari sektor pertambangan adalah kebijakan yang bisa dibilang kurang meguntungkan negara ini. Hingga tahun 2009, Indonesia mengaplikasikan UU No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan yang tidak banyak memberi keuntungan pada negara. Bisa dikatakan posisi negara sama dengan posisi perusahaan swasta. Jadi swasta disini seperti merajalela menjarah kekayaan tambang Indonesia.
Masalah ekspor bahan tambang juga tidak dibahas dalam UU No. 11 Tahun 1967, sehingga hampir semua bahan mentah diekspor ke luar negeri. Pemerintah agaknya sadar, UU no 11 Tahun 1967 sudah tidak relevan sehingga perlu dibuat UU yang lebih relevan dan bisa lebih menyejahterakan rakyat. Akhirnya pada 12 Januari 2009 pemerintah mengesahkan UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Beberapa hal berubah, termasuk posisi pemerintah yang bisa dikatakan lebih tinggi daripada perusahaan swasta.
Pelarangan ekspor bahan mentah (raw material) adalah salah satu amanat terbesar dari UU No.4 Tahun 2009, dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010. 5 tahun sejak UU No.4 disahkan yaitu tepatnya pada 12 Januari 2014, pelarangan ekspor bahan mentah akan diterapkan. Dalam jangka waktu 5 tahun itulah diharapkan perusahaan akan membangun pabrik pengolahan atau smelter. Namun fakta di lapangan, perusahaan justru meningkatkan produksinya secara besar-besaran untuk di ekspor sebelum 12 Januari 2014. Tercatat dalam 3 tahun setelah UU No.4 Tahun 2009 disahkan, ekspor bijih nikel meningkat sebesar 800%, bijih besi meningkat 700%, dan bijih bauksit meningkat 500%. Jadi terlihat perusahaan seperti tidak menunjukan sikap yang kooperatif dalam menyikapi UU No 4 Tahun 2009.
Terbukti, konservasi ekonomi bahan tambang sampai sejauh ini belum berhasil. Rakyat indonesia masih belum makmur dan sejahtera dengan kekayaan alam berupa bahan tambang yang dimiliki oleh Indonesia. Kekayaan alam Indonesia selama ini hanya dikuras asing. Lantas, maukah Indonesia berubah dan mengelola baik secara hulu maupun secara hilir bahan tambangnya?
Jadi 1 tahun menjelang implementasi UU No.4 Tahun 2009, siapkah kita? Apakah akan terlaksana? Pertanyaan ini patut kita jawab sesuai kondisi sekarang ini. Hal terbesar yang menjadi masalah hingga saat ini adalah smelter atau pabrik pengolahan dan pemurnian bahan mentah (raw material). Faktanya, untuk membangun sebuah smelter paling sedikit memerlukan 1 Milyar USD, sebuah angka yang fantastis. Beberapa perusahaan nyatanya sudah mulai membangun smelter, tetapi beberapa perusahaan nyatanya malah menolak membangun smelter, dengan alasan pemurnian dan pengolahan di dalam negeri tidak ekonomis.
Hingga saat ini, hanya ada sedikit smelter yang benar-benar siap untuk memurnikan mineral. Sedangkan, pembangunan smelter baru pastilah perlu waktu lama. Padahal, 2014 tinggal menghitung bulan, dimana 12 januari 2014 adalah batas ekspor mineral mental ke luar negeri. Lantas, apa yang akan terjadi bila pada 12 Januari 2014 smelter di perusahaan-perusahaan belum beroperasi?
Larangan ekspor bahan mentah, sebagai konsekuensi pelaksanaan UU No. 4 tahun 2009 mungkin akan menimbulkan efek domino baik bagi perusahaan maupun pemerintah. Produksi mungkin saja terhenti karena bahan yang telah ditambang mangkrak di dalam negeri.  Atau mungkin pemerintah akan mencari jalan keluar agar tidak ada yang dirugikan satu sama lain. Disinilah ketegasan pemerintah akan diuji, bagaimana pemerintah benar-benar menerapkan aturan yang berlaku di negara ini.
Peningkatan kemakmuran dapat dicapai  jika terjadi peningkatan kegiatan ekonomi di sepanjang rantai produksi mineral. Oleh karena itu pengendalian ekspor bahan mentah sebenarnya hanyalah salah satu sisi kebijakan, dimana sisi kebijakan lainnya adalah upaya mendorong peningkatan pada rantai produksi domestik berupa kewajiban pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral. Peningkatan rantai produksi domestik pada gilirannya akan memberikan dampak positif bagi perekonomian dalam bentuk penciptaan output, nilai tambah dan kesempatan kerja domestik, ketersediaan bahan baku industri hilir berbasis logam domestik, serta  penguasaan  teknologi dalam pengolahan mineral.
Dalam jangka menengah hingga jangka panjang dampak dari kebijakan pengendalian ekspor bahan mentah minerba sangat bergantung dari penyiapan rantai hilirnya. Tanpa penyiapan industri hilir maka akan muncul dampak negatif sebagaimana dampak negatif yang muncul dalam jangka pendek. Akan tetapi jika industri hilir berhasil dibangun maka kebijakan pengendalian ekspor bahan mentah minerba akan mampu memperpanjang rantai nilai domestik sehingga berdampak positif bagi perekonomian. Jadi, pilih mana Indonesia?

tag : #SMBootcamp, Newmont Nusa Tenggara

Mengenal Pertambangan yang Islami : Pertambangan yang Ramah Lingkungan

Tidak dipungkiri lagi, kekayaan alam Indonesia sangatlah melimpah ruah. Flora, fauna, dan barang tambang tersimpan besar di tanah Indonesia ini. Semuanya itu seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat, seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3 menyatakan: “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Hal ini mengharuskan seluruh hasil dari sektor pertambangan memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat. Untuk meningkatkan nilai manfaat tersebut, bijih yang dihasilkan dari pertambangan sebaiknya diolah terlebih dahulu.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah mengeluarkan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dijelaskan lebih lanjut oleh PP No. 23 Tahun 2010. Di dalam peraturan pemerintah tersebut dijelaskan bahwa perusahaan pertambangan harus melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) tahun sejak berlakunya Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Artinya, sejak 12 Januari 2014, semua barang tambang yang belum dimurnikan tidak boleh diekspor.
Namun, ada sisi lain yang lebih menarik untuk dibahas terkait kaitan Islam dengan dunia pertambangan, yaitu mengenai pertambangan yang ramah lingkungan. Sudah banyak diketahui, bahwa pertambangan pastilah merusak lingkungan, namun alibi yang dikeluarkan oleh para pengusaha, tambang hanyalah merubah rona lingkungan, tidak merusak lingkungan. Memang beberapa perusahaan menerapkan pertambangan ramah lingkungan, lantas bagaimana perusahaan yang tidak melakukan kegiatan pertambangan ramah lingkungan menurut perspektif Islam?
Mengenal Islam sebagai Rahmatan lil Alamin
Islam sebagai agama samawi terakhir di dunia, di bawa oleh Nabi Muhammad saw. sebagai penyempurna agama-agama sebelumnya. Konsekuensinya, Islam akan dan harus bisa menjawab tantangan-tantangan dari kedinamisan yang ada di dunia sampai masa akhir nanti (kiamat). Tantangan tersebut dapat berupa tantangan yang berhubungan dengan tauhid, jinayah maupun muamalah. Walaupun tantangan dari kedinamisan perjalanan masa dapat terjawab dengan sempurna oleh Islam, namun banyak kalangan tetap berprasangka, bahwa jalan terbaik menghilangkan prasangka tersebut adalah harus dijawab secara ilmiah sehingga pemecahan persoalan terjawab secara objektif. (M. Rasjidi, 1976:7)
Dalam al-Qur'an dijelaskan bahwa manusia diciptakan sebagai khalifah di bumi. Kewajiban manusia sebagai khalifah di bumi adalah dengan menjaga dan mengurus bumi dan segala yang ada di dalamnya untuk dikelola sebagaimana mestinya. Dalam hal ini kekhalifahan sebagai tugas dari Allah untuk mengurus bumi harus dijalankan sesuai dengan kehendak penciptanya dan tujuan penciptaannya.(Harun Nasution, 1992: 542)
                
Perspektif Islam mengenai Pertambangan Ramah Lingkungan
Barang tambang diberikan Allah untuk dimanfaatkan bagi kesejahteraan manusia. Dalam Al Quran, hal ini  dijelaskan dalam beberapa ayat, antara lain dalam QS. Ar Ra’d (13) : 17, yang artinya :
”Allah telah menurunkan air (hujan) dari langit, maka mengalirlah air di lembah-lembah menurut ukurannya, maka arus itu membawa buih yang mengambang. Dan dari apa (logam) yang mereka lebur dalam api untuk membuat perhiasan atau alat-alat, ada (pula) buihnya seperti buih arus itu. Demikianlah Allah membuat perumpamaan (bagi) yang benar dan yang bathil. Adapun buih itu, akan hilang sebagai sesuatu yang tak ada harganya; adapun yang memberi manfaat kepada manusia, maka ia tetap di bumi. Demikianlah Allah membuat perumpamaan- perumpamaan” (QS al-Ra’d [13]:17)
Selain itu, dalam QS. Al Hadid (57) : 25 yang artinya:
“Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)Nya dan rasul-rasul-Nya padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa”. (QS. Al-Hadid [57]:25)
Dalam pemanfaatan sumber daya alam pertambangan, hampir semua perusahaan saat ini lebih menitikberatkan pada faktor ekonomi dibanding faktor moral dan etika lingkungan. upaya pelestarian lingkungan yang dilakukan hanya pada tataran sains dan teknologi untuk mengurangi dampak lingkungan yang ada. Pada hakekatnya dalam mencegah pencemaran dan perusakan lingkungan terhadap pertambangan, harus didasarkan rencana pertambangan yang sistematis yang mempertimbangkan aspek kerusakan lingkungan dari eksplorasi sampai pada reklamasi. Agama Islam mempunyai pandangan dan konsep yang sangat jelas terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan sumber daya alam, karena manusia pada dasarnya khalifah Allah di muka bumi yang diperintahkan tidak hanya untuk mencegah perilaku menyimpang (nahi munkar), tetapi juga untuk melakukan perilaku yang baik (amr ma’ruf).
Pengelolaan sumberdaya alam tambang harus tetap menjaga keseimbangan dan kelestariannya. Karena kerusakan sumberdaya alam tambang oleh manusia harus dipertanggung-jawabkan di dunia dan akhirat. Prinsip ini didasarkan pada Q.S. al-Rum, (30) :41 bahwa
“Telah Nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”.
Selain itu, hal ini dijelaskan pula dalam QS. Al Araf : 56
" Dan janganlah kalian membuat kerusakan di atas muka bumi setelah Allah memperbaikinya dan berdo'alah kepada-Nya dengan rasa takut tidak diterima dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik". (al-A'raf:56)

Perspektif Islam mengenai Pertambangan Ramah Lingkungan di Indonesia (Majelis Ulama Indonesia)
Pelaksanaan pertambangan yang Islami harus berdasarkan proses dan mekanisme yang ditentukan. Kegiatan pertambangan diawali dengan proses studi kelayakan yang melibatkan masyarakat pemangku kepentingan (stake holders), kemudian dilaksanakan dengan ramah lingkungan (green mining), tidak menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan melalui pengawasan (monitoring) berkelanjutan, dan dilanjutkan dengan melakukan reklamasi, restorasi dan rehabilitasi. Selain itu, pemanfaatan hasil tambang harus mendukung ketahanan nasional dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan amanat UUD.
Pelaksanaan pertambangan wajib menghindari kerusakan (daf’u al-mafsadah), antara lain: menimbulkan kerusakan ekosistem darat dan laut, menimbulkan pencemaran air serta rusaknya daur hidrologi (siklus air), menyebabkan kepunahan atau terganggunya keanekaragaman hayati yang berada di sekitarnya, menyebabkan polusi udara dan ikut serta mempercepat pemanasan global, mendorong proses pemiskinan masyarakat sekitar, dan mengancam kesehatan masyarakat.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dalam upaya merubah perilaku dan meningkatkan kesadaran umat muslim sebagai potensi terbesar bangsa, atas pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pemanfaatan sumber daya alam (khusus pertambangan) harus sesuai dengan kaidah syariah. MUI telah menandatangani memorandum of understanding (MoU) No. 14/MENLH/12/2010 dan Kep-621/MUI/XII/2010 pada tanggal 15 Desember 2010, telah disepakati bersama Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan Ramah Lingkungan. Fatwa MUI ini merupakan bentuk pendekatan moral dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Adapun fatwa MUI ini bertujuan untuk
1.      Memperkuat penegakan hukum positif terutama dalam upaya mengendalikan kerusakan lingkungan di sektor pertambangan.
2.      Memberi penjelasan dan pemahaman yang benar pada seluruh lapisan masyarakat mengenai hukum normatif (keagamaan) terhadap beberapa masalah yang berkaitan dengan lingkungan hidup.
3.      Sebagai salah satu upaya untuk menerapkan sanksi moral dan etika bagi pemangku kepentingan, termasuk masyarakat terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, khususnya di sektor pertambangan.
Sekarang ini, sudah sepatutnya Islam bisa menjadi solusi bagi segala permasalahan di dunia ini, termasuk pertambangan. Pertambangan Indonesia yang kini kurang menguntungkan dari segi kesejahteraan masyarakat dan kurang bersahabat dengan lingkungan sudah sepatutnya berubah. Indonesia dengan kekayaan alam tambangnya harus mandiri, rakyatnya sejahtera secara ekonomi. Begitu pula dengan pengelolaannya, Indonesia harus mempertegas batas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan. Bahkan sudah sepatutnya perusahaan mengembalikan rona lingkungan yang awalnya hijau dan indah. Pemerintah harus tegas, harus berani menindak perusahaan nakal yang tidak memperhatikan aspek lingkungan dalam proses penambangannya. Islam dengan jelas mengatur hal itu. Jadi, majulah pertambangan demi pembangunan.


tag : #SMBootcamp, Newmont Nusa Tenggara

Rabu, 20 Februari 2013

Alhamdulillah, ketiga kalinya tulisan masuk media. semoga bisa menjadi batu loncatan untuk prestasi-prestasi berikutnya, semoga bisa menginspirasi.

http://kampus.okezone.com/read/2013/02/19/367/764035/buatlah-diri-kita-istimewa

Jumat, 04 Januari 2013

Tulisan Saya

Alhamdulillah, setelah mencoba terus menerus pantang menyerah, tulisan saya kembali terbit di media elektronik. check it out....

http://kampus.okezone.com/read/2013/01/04/367/741221/terus-ungkap-korupsi-di-2013-kpk

Jumat, 28 Desember 2012

Efektivitas dan Efisiensi Pemakaian Air Bersih di Kota Bandung

Kota Bandung, ibukota Jawa Barat terkenal dengan julukan kota kembang karena banyaknya pohon dan bunga-bunga yang tumbuh disana. Bandung juga dikenal sebagai paris van java karena keindahannya. Namun sekarang Bandung sudah menjadi kota metropolitan yang mungkin terbesar kedua setelah Kota Jakarta. Tidak lain Bandung sekarang dipenuhi oleh factory outlet dan mall yang tersebar di seluruh kota.

Bandung adalah kota yang berada di sebuah cekungan raksasa, yang menurut penelitian terdapat danau purba di Bandung. Namun, bekas air danau purba itu tidak mengalir dan menggenang hingga terbentuk rawa-rawa. (http://news.okezone.com/read/2010/06/11/340/342018/air-tanah-di-bandung-tak-layak-minum)

Namun, menjadi kota metropolitan merupakan masalah yang besar bagi Bandung. Layaknya Jakarta, masalah yang ada di Bandung salah satunya adalah krisis air bersih. Masyarakat Bandung sangat sulit memanfaatkan air tanah sebagai sumber air bersih dan sehatuntuk konsumsi sehari-hari.

Salah satu sungai yang menyuplai air bersih di Kota Bandung adalah sungai Citarum. Namun kenyataannya, saat ini kualitas air di Sungai Citarum berada di status mutu air D, atau tercemar berat karena adanya bahan yang berbahaya, seperti COD, BOD, nitrit, koli tinja, dan deterjen. Jadi tidak mungkin lagi air bersih dari sekitar aliran Sungai Citarum menjadi konsumsi bagi warga Bandung. (http://www.pantonanews.com/1532-bandung-terancam-krisis-air-bersih)

Air tanah di Bandung juga sekarang ini semakin menipis. Hal ini dikarenakan minimnya pohon penahan air. Sehingga air tidak tersimpan banyak di dalam tanah. Minimnya pohon di Bandung juga berakibat jika hujan dengan intensitas tinggi di Bandung maka air tidak terserap ke dalam tanah dan mengakibatkan banjir di beberapa daerah di Bandung. Sebaliknya, di musim kemarau air tanah benar-benar sangat sulit di Bandung, karena tidak adanya pohon yang menjadi sumber dari air tanah itu.

Masyarakat Bandung sekarang ini hanya bisa bergantung pada PDAM. Dalam penyediaan air, PDAM Bandung memang sudah sangat baik. Namun diperlukan suatu terobosan agar konsumsi air bersih rumah tangga, terutama untuk air minum.

Masyarakat bandung sudah sepantasnya menggunakan air secara efektif dan efisien. Tidak menggunakan air berlebihan, mendaur ulang air dengan alat tertentu bisa menjadi solusi atas permasalahan krisis air di Bandung.

Saat ini, teknologi sudah semakin maju. Sehingga metode dan alat untuk menjernihkan dan memurnikan air menjadi sangat vital bagi masyarakat di daerah perkotaan, termasuk Bandung. Dan teknologi yang paling tepat adalah teknologi pure it dari unilever. Dengan menggunakan pure it dari unilever, air minum menjadi benar-benar aman dan terlindungi sepenuhnya dari bakteri dan virus.

Jumat, 14 Desember 2012

Visualisasi Mimpi

hidup itu akan hidup dengan mimpi.
semangat yang turun akan bangkit kembali dengan mengingat mimpi.
Allah pasti mendengar dan memeluk mimpi hamba-Nya.
semoga menginspirasi, 

Sabtu, 08 Desember 2012

Pecah Telor

Ini adalah tulisan saya yang masuk ke media online.
semoga dapat menginspirasi khususnya bagi saya pribadi, dan umumnya bagi para pembaca.


http://suarajakarta.com/2012/12/07/seriuskah-bangsa-ini-memberantas-korupsi/